“Kalau SK pemberhentian sudah ada, kami akan langsung ajukan PAW,” tegasnya.
Di sisi penegakan hukum, KPK menegaskan telah mengantongi bukti kuat mengenai aliran dana fee proyek dalam kasus korupsi Pokir DPRD OKU ini.
Uang haram tersebut diduga tidak langsung diterima, melainkan mengalir melalui beberapa perantara sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik para tersangka.
“Semua sudah kami petakan. Aliran uang, modus, hingga keterlibatan masing-masing pihak sudah jelas,” ungkap salah satu sumber internal KPK.
Saat ini, ketiga anggota DPRD tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Kepala Dinas PUPR dan dua pengusaha rekanan juga telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Kasus ini memicu reaksi keras publik. Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya, Rizal Ansyori, menilai praktik jual-beli proyek ini telah mencoreng marwah wakil rakyat.
“Pokir seharusnya digunakan untuk aspirasi rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” kritik Rizal.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















