Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas

Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel.
Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, OKU – Skandal rasuah yang menyeret sejumlah wakil rakyat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memasuki babak baru secara administratif dan politik.

Partai politik pengusung mulai memproses status keanggotaan kadernya pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi Pokir DPRD OKU yang melibatkan legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Tepis Isu Liar, Ketua DPRD Mataram Pastikan Tak Ada Pemotongan Pokir Rp120 Miliar

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka penerima fee proyek.

Tak hanya legislator, lembaga antirasuah juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU berinisial Nov, serta dua pihak swasta berinisial MFZ dan ASS.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap adanya kesepakatan jahat terkait jatah Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

Anggaran tersebut dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp40 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar.

Meski nilai proyek berkurang, kesepakatan persentase “jatah preman” tetap berjalan. Fee proyek disepakati sebesar 20 persen atau setara dengan Rp7 miliar.

Dampak dari permufakatan ini terlihat jelas pada postur anggaran. Anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Lonjakan ini diduga kuat merupakan hasil kompromi politik transaksional antara pejabat eksekutif dan legislatif.

Puncaknya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 15 Maret 2025, penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari tangan para pelaku.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Soroti Praktik Buruk Pokir, Minta Kepala Daerah Selektif dan Tegas

Menyusul penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan, partai politik terkait segera mengambil langkah tegas. Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025.

SK tersebut berisi tentang pemberhentian sementara Umi Hartati dari keanggotaan DPRD OKU periode 2024–2029.

“Kami masih menunggu keputusan DPP PPP untuk pengesahan dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujar Aryo, Minggu (12/10).

Langkah serupa juga diambil oleh Partai Hanura. Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin, mengonfirmasi penerimaan surat pemberhentian untuk kadernya, M. Fahrudin.

“Ya, benar kami telah menerima surat tersebut. Proses PAW akan segera dilakukan,” katanya.

Sementara itu, dari kubu PDI Perjuangan, Fahlevi Maizano menyatakan pihaknya siap memproses status kadernya, meski saat ini masih menunggu fisik surat keputusan tersebut sampai ke tangan pengurus cabang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id