Menerima laporan mencekam tersebut pada pukul 17.00 WITA, Unit Propam Polres Sikka langsung bergerak ke lokasi kejadian (TKP).
Petugas berhasil melucuti senjata api yang dibawa pelaku dan langsung mengamankannya untuk menghindari jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan senjata api dinasnya sudah disita sebagai barang bukti.
“Pelaku dan senjata api sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif, baik untuk dugaan pelanggaran kode etik profesi maupun tindak pidana murni,” ujar Henry.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, terlebih penyalahgunaan senjata api dalam kondisi mabuk.
Baca Juga: Korban Tewas Kebakaran Apartemen Hong Kong Capai 44, Ratusan Orang Masih Dicari
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















