Baca Juga: Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas
Pokir Hak DPRD, Tapi Ada Aturannya
Sementara itu, seorang pejabat di lingkungan Pemkot Batu yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasan teknis.
Menurutnya, Pokir merupakan bagian integral dari kebijakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pokir adalah hak DPRD yang disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, maupun rapat dengar pendapat dengan kepala daerah. Usulan tersebut disampaikan melalui aplikasi e-planning atau secara tertulis kepada Kepala Bappeda untuk ditelaah lebih lanjut,” ujarnya.
Pejabat tersebut menekankan bahwa Kepala Bappeda memegang tanggung jawab penuh dalam menelaah masuk tidaknya usulan Pokir ke dalam RKPD.
“Jika pokir tidak masuk dalam RKPD, itu merupakan kesalahan besar dari Bappeda. RKPD tanpa pokir dianggap tidak sempurna bahkan cacat hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur sangat vital. Jika mekanisme penyusunan kebijakan tidak mencerminkan Pokir atau tidak sesuai aturan, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















