KPK: Dana Pokir Bukan Ajang Bagi-Bagi Jatah Anggota Dewan

"KPK mengungkap ironi daerah kaya tambang namun penduduknya miskin. Hal ini disebut akibat dampak lingkungan yang merusak mata pencaharian petani dan nelayan. "
Logo KPK. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi serius terhadap tata kelola anggaran di daerah. Kali ini, KPK menyoroti secara tajam mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di berbagai wilayah, termasuk di Kota Batu.

Isu krusial ini mencuat saat Pemerintah Kota Batu menghadiri rapat koordinasi bersama Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2025).

Baca Juga: KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Hadir langsung dalam agenda tersebut Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, serta Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.

Turut mendampingi, Sekretaris Daerah dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa koordinasi ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK. Tujuannya adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berintegritas.

“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Itu menjadi bagian dari ikhtiar kami memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini,” ujar Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota.

KPK: Jangan Main-Main dengan Pokir

Dalam rapat tersebut, KPK membahas sejumlah isu strategis. Fokus utamanya adalah penyelarasan antara Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan APBD serta program prioritas daerah.

KPK juga menekan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek strategis agar tepat waktu dan sasaran.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, memberikan peringatan keras terkait pengelolaan dana aspirasi dewan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme pokok-pokok pikiran tidak boleh disalahgunakan.

“Kami mengingatkan agar tidak bermain-main dalam urusan pokir. Dana pokir bukan ajang bagi-bagi jatah. Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah membagi secara rata kepada seluruh anggota dewan,” tegas Wahyudi.

KPK memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, termasuk memantau lewat dashboard pengadaan barang dan jasa.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id