“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Ini bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini,” ujar Nurochman.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Batu juga menyampaikan kesiapan untuk mengintegrasikan data hibah dan bantuan sosial (bansos) ke dalam sistem terpadu.
“Tujuannya agar penyaluran bantuan dapat lebih akuntabel dan tidak terjadi duplikasi penerima,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu menjelaskan bahwa Pokir sejatinya merupakan hak DPRD yang sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga: Tepis Isu Liar, Ketua DPRD Mataram Pastikan Tak Ada Pemotongan Pokir Rp120 Miliar
Pokir disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang kemudian ditelaah oleh Bappeda.
Menurutnya, RKPD tanpa Pokir justru bisa dianggap cacat hukum karena tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Namun, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar tidak menimbulkan masalah.
“Namun jika Pokir disalahgunakan, bukan mustahil langkah pembangunan justru berubah arah sesuatu yang kini tengah mendapat perhatian serius dari KPK,” katanya mengingatkan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















