Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Mempawah yang Seret Nama Ria Norsan, KPK Kini Periksa 5 Saksi dari Pihak Swasta

KPK periksa 5 saksi di Polda Kalbar terkait dugaan korupsi proyek jalan Mempawah TA 2015. Kasus ini rugikan negara Rp 40 Miliar dan seret nama pejabat.
Ilustrasi - KPK periksa 5 saksi di Polda Kalbar terkait dugaan korupsi proyek jalan Mempawah TA 2015. Kasus ini rugikan negara Rp 40 Miliar dan seret nama pejabat. (Dok. Faktakalbar.id)

Baca Juga: Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah oleh KPK

Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi Ria Norsan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan Mempawah.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam radar pemeriksaan KPK. Ia sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada 21 Agustus 2025 untuk didalami perannya dalam proyek tersebut.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, juga telah diperiksa sebagai saksi.

Kerugian Negara Tembus Rp 40 Miliar

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015.

Indikasi penyimpangan ditemukan mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan fisik proyek.

Akibat praktik lancung ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 40 miliar.

Meski KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan, informasi yang dihimpun menyebutkan ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.

Baca Juga: Kasus Korupsi BP2TD Mempawah: PMII Kalbar Menggugat Kejati, Desak Kejelasan Status Hukum Gubernur Kalbar

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id