Keduanya memilih bungkam dan enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan yang menunggu.
Dalam perkara ini, kedua anggota dewan tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima janji atau hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya. Akibatnya, IJU dan MNI terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.
Perkara ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September lalu setelah Kejati NTB menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana aspirasi dewan tersebut.
Selain menahan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti signifikan. Selama proses penyelidikan berlangsung, Kejati NTB tercatat telah menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota DPRD NTB.
Total nilai pengembalian uang tersebut mencapai Rp 1,8 miliar, yang kini disita sebagai barang bukti dalam penanganan kasus gratifikasi dana Pokir ini.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa maraton sejumlah saksi penting. Nama-nama yang diperiksa antara lain Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, serta sejumlah anggota dewan lainnya seperti Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan TGH Sholah Sukarnawadi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














