Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan Terkait Kasus Gratifikasi Dana Pokir

Dua anggota DPRD NTB, IJU dan MNI, saat digiring petugas Kejati NTB mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Kamis (20/11/2025).
Dua anggota DPRD NTB, IJU dan MNI, saat digiring petugas Kejati NTB mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Kamis (20/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kejati resmi menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) tahun anggaran 2025, pada Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari

Dua wakil rakyat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Proses penahanan dilakukan segera setelah penetapan status tersangka usai keduanya menjalani pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi langkah penahanan tersebut kepada awak media.

“Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI,” ungkap Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).

Penyidik memutuskan menempatkan kedua tersangka di lokasi penahanan yang berbeda selama 20 hari ke depan.

Tersangka IJU, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Sedangkan tersangka MNI, yang merupakan politisi dari Partai Perindo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Pantauan di lokasi, saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis sore, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id