Faktakalbar.id, PAREPARE – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang oknum polisi Parepare berinisial Brigpol EK dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Brigpol EK diduga meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba berinisial RA (19).
Baca Juga: Terlibat Pesta Inex, Dua Oknum Polisi di Dompu Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka
Langkah pelaporan langsung ke Jakarta ini diambil oleh keluarga RA melalui kuasa hukumnya, Rusdianto Sudirman.
Pihak keluarga sengaja tidak melaporkan kasus ini ke Propam Polres Parepare karena khawatir adanya konflik kepentingan atau upaya saling melindungi di tingkat lokal.
“Ya, kalau itu kami sudah mendampingi tadi beliau untuk melaporkan langsung ke pusat pengaduan Propam Polri. Ya, permintaan uang yang dilakukan oleh oknum yang namanya Brigpol EK,” ujar Kuasa Hukum RA, Rusdianto Sudirman, Minggu (30/11/2025).
Rusdianto menegaskan alasan strategis di balik pelaporan ke Mabes Polri tersebut.
“Kami tidak menempuh untuk melaporkan Propam Polres Parepare, karena bagi kami kalau kita melaporkan ke Propam Polres Parepare ya ibarat jeruk makan jeruk. Kami tidak mau ada saling melindungi,” katanya.
Selain melaporkan dugaan pemerasan, pihak RA juga bersiap mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya cacat prosedur dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rusdianto membeberkan adanya kejanggalan administrasi penyidikan. Surat penangkapan dan penetapan tersangka baru diserahkan kepada keluarga hampir sepekan setelah penangkapan fisik dilakukan.
“Kalau dari segi proses penangkapan, secara KUHAP itu sudah melanggar. Pertama ditangkap pada tanggal 21, kemudian surat penangkapan, surat penetapan tersangka, kemudian surat perintah penyidikan itu diterima bersamaan di tanggal 27 November 2025,” terangnya.
“Jadi ada rentan waktu hampir 7 hari baru diberikan kepada pihak keluarga korban. Padahal aturannya penangkapan itu maksimal 1 kali 24 jam. Ini sampai 6, hampir 7 hari baru diberikan. Nah ini salah satu pelanggaran KUHAP,” lanjutnya.
Dugaan pemerasan ini bermula ketika RA ditangkap di Jalan Latassakka Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Bacukiki Barat, pada Jumat (21/11).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















