Dikepung Banjir dan Longsor, Aceh Selatan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

"Pemkab Aceh Selatan tetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor selama 14 hari. 11 kecamatan terdampak parah, fokus pada evakuasi dan perbaikan infrastruktur."
Pemkab Aceh Selatan tetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor selama 14 hari. 11 kecamatan terdampak parah, fokus pada evakuasi dan perbaikan infrastruktur. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akhirnya mengambil langkah strategis dalam menangani bencana hidrometeorologi yang kian meluas.

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor yang berlaku selama 14 hari ke depan.

Keputusan ini diambil setelah melihat eskalasi dampak bencana yang dipicu oleh curah hujan ekstrem sepanjang November 2025.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025.

Baca Juga: Darurat Banjir Sumatera Meluas, Koalisi Sipil Aceh Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sebelas Kecamatan Terdampak Parah

Dalam keterangannya, Bupati Mirwan menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi telah melumpuhkan sebagian besar wilayah kabupaten.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id