Cegah DPRD Jadi Makelar Proyek, KPK Terbitkan SE Larangan Penyalahgunaan Pokir

KPK terbitkan SE larangan penyalahgunaan Pokir untuk cegah DPRD jadi makelar proyek. Aktivis Kalteng desak transparansi agar Pokir tak jadi lahan transaksi.
KPK terbitkan SE larangan penyalahgunaan Pokir untuk cegah DPRD jadi makelar proyek. Aktivis Kalteng desak transparansi agar Pokir tak jadi lahan transaksi. (Dok. KPK)

“Pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat, bukan alat tawar-menawar proyek. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Palangka Raya, Rabu (16/7/2025).

Tiga Poin Utama Edaran KPK

KPK telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Pimpinan DPRD se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Dalam edaran tersebut, KPK menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi:

  1. Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

  2. Anggota DPRD dilarang mengatur pelaksanaan teknis proyek di lapangan.

  3. Permintaan komisi, fee, atau gratifikasi atas usulan Pokir merupakan tindak pidana korupsi.

KPK juga meminta kepala daerah untuk berani menolak intervensi politik yang tidak sesuai aturan serta memperkuat sistem pengawasan internal.

Baca Juga: Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas

Hal ini bertujuan agar proses penganggaran di daerah bebas dari praktik transaksional.

Langkah KPK ini menjadi momentum bagi DPRD di Kalimantan Tengah untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kalimantan Tengah terkait surat edaran KPK tersebut.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id