Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-2/2024.
Surat ini menegaskan larangan penyalahgunaan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras agar para legislator tidak berubah fungsi menjadi “makelar proyek” dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!
Kebijakan ini diambil setelah KPK menemukan maraknya praktik intervensi anggota dewan terhadap proyek-proyek daerah.
Temuan tersebut mencakup dugaan permintaan fee hingga pengondisian pemenang lelang yang merugikan keuangan negara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2025), menyoroti fenomena ini.
“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima banyak laporan soal permintaan fee, pengondisian proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini harus dihentikan,” tegas Nurul Ghufron.
Sorotan Tajam di Kalimantan Tengah
Di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), isu larangan penyalahgunaan Pokir ini mendapat respons serius.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai transparansi dalam proses penyusunan dan penyaluran Pokir sangat mendesak agar tidak berubah menjadi ruang transaksional.
Beberapa aktivis antikorupsi daerah mengingatkan bahaya praktik “politik anggaran”.
Jika Pokir diarahkan kepada rekanan tertentu atau digunakan semata-mata untuk kepentingan politik, hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















