Faktakalbar.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini mulai membidik keterlibatan pihak swasta dengan memanggil jajaran petinggi perusahaan yang beroperasi di lingkaran kasus tersebut, Minggu (30/11/25).
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diperoleh redaksi, penyidik Gedung Bundar telah melayangkan panggilan resmi kepada Komisaris dan Direktur PT Enggang Jaya Makmur (EJM).
Pemanggilan ini ditujukan untuk menggali keterangan terkait sengkarut tata kelola pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat tertanggal 19 November 2025 tersebut, para petinggi perusahaan diminta menghadap tim penyidik di Kejaksaan Agung pada tanggal 24 November 2025 lalu.
Langkah ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan tengah mendalami peran mitra kerja atau kontraktor dalam dugaan praktik rasuah yang merugikan negara tersebut.
Tidak hanya PT EJM, radar penyidikan Kejagung juga mengarah ke entitas lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Direktur PT Bintang Arwana turut masuk dalam daftar panggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Polda Papua Limpahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejari Jayapura
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, baik dari pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung maupun klarifikasi dari manajemen PT EJM dan PT Bintang Arwana.
Publik kini menanti apakah status saksi ini akan meningkat atau membuka kotak pandora baru dalam kasus tata kelola “emas merah” di Kalbar.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















