Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Belanja makanan atau camilan (snack) impor melalui marketplace (e-commerce) memang menggoda.
Selain variannya yang unik dan tidak ada di minimarket lokal, harganya pun sering kali bersaing.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua produk laris di toko online itu aman dikonsumsi?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara konsisten mengingatkan masyarakat akan bahaya produk pangan olahan tanpa Izin Edar (TIE).
Produk ilegal ini berisiko tinggi karena tidak melalui proses pengecekan standar keamanan, nutrisi, hingga kehalalan bahan bakunya.
Baca Juga: Lapar di Jam Tanggung? Ini 5 Cemilan Penahan Lapar yang Bikin Kenyang Lebih Lama
Berdasarkan temuan di lapangan, berikut adalah 5 jenis produk pangan populer yang sering ditemukan beredar secara ilegal di e-commerce dan wajib Anda waspadai:
1. Milo Cube (Isi Kubus)
Camilan cokelat berbentuk kubus kecil ini sangat populer karena bentuknya yang unik.
Umumnya produk ini diproduksi di Nigeria.
Sayangnya, Milo Cube yang banyak beredar di Indonesia sering kali masuk tanpa izin edar resmi.
Tanpa pengawasan BPOM, standar penyimpanan dan keaslian bahannya tidak bisa dijamin aman.
2. Milo Malaysia
Banyak konsumen Indonesia berburu Milo buatan Malaysia karena dianggap rasanya lebih “pekat” atau kemasannya lebih besar.
Namun, produk ini masuk kategori ilegal jika dijual tanpa melalui prosedur impor resmi dan registrasi BPOM.
Risiko utama produk ini adalah tidak adanya jaminan keamanan pangan yang sesuai standar regulasi Indonesia.
Bumbu Tabur (Kerry Cheese Powder)
Bagi pecinta kentang goreng atau ayam krispi, bubuk keju sering jadi incaran.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















