Faktakalbar.id, KALBAR – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di tubuh DPRD Kalimantan Barat kian menyengat.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Prabasa Anantatur, salah satu unsur pimpinan DPRD Kalbar, tercatat memiliki alokasi Pokir dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp17 miliar, Minggu (30/11/25).
Jumlah ini disinyalir jauh lebih besar dibandingkan anggota dewan lainnya.
Namun, sorotan utama bukan hanya pada nominalnya, melainkan pada pola penganggarannya. Sebagian besar paket tersebut diduga sengaja dipecah menjadi proyek-proyek kecil dengan nilai maksimal Rp200 juta.
Modus pemecahan paket ini diduga kuat dilakukan agar pengerjaan proyek dapat melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), menghindari proses tender terbuka yang lebih transparan.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir Prabasa ternyata tidak hanya dialokasikan di Kabupaten Sambas sebagai daerah pemilihannya (Dapil).
Penelusuran Fakta Kalbar menemukan proyek-proyek tersebut justru tersebar hingga ke beberapa kabupaten lain di luar Dapilnya.
Pola ini jelas bertentangan dengan semangat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Pokir sejatinya merupakan manifestasi aspirasi masyarakat yang diserap dari daerah pemilihan masing-masing legislator.
Temuan ini diduga hanyalah puncak gunung es dari skema penyimpangan yang lebih masif. Total anggaran Pokir DPRD Kalbar Tahun Anggaran 2025 ditaksir melampaui angka Rp500 miliar.
Baca Juga: Defisit Luar Biasa! Pokir Anggota DPRD Riau Tahun 2025 Terancam Tak Terealisasi Total
Besarnya porsi yang dikuasai perorangan serta pola sistematis pemecahan paket mengindikasikan adanya praktik “bagi-bagi kue” proyek di internal legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, Prabasa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan redaksi terkait data tersebut.
Selain fisik, redaksi juga mengendus adanya pos anggaran “survei jembatan” bernilai miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terafiliasi dengan Pokir tersebut, namun minim transparansi terkait output atau dokumen manfaatnya kepada publik.
Menanggapi temuan ini, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, bereaksi keras.
Ia menilai pola Pokir semacam ini telah bergeser dari pemenuhan aspirasi rakyat menjadi ruang transaksi bisnis.
“Kalau paket Pokir dipecah supaya bisa penunjukan langsung, itu bukan lagi aspirasi tapi transaksi proyek. Apalagi kalau sampai dikerjakan di luar dapil, jelas itu sudah menyimpang,” tegas Rifal.
Rifal memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, potensi kerugian negara dan rakyat akan semakin besar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















