Bagi pasien yang mendapatkan rekomendasi medis untuk melakukan transplantasi, BPJS Kesehatan menanggung biaya prosedur ini hingga plafon Rp378 juta.
Pembiayaan ini mencakup pemeriksaan awal (skrining) bagi pendonor dan penerima, biaya operasi, hingga perawatan pasca-operasi dan obat-obatan pemulihan.
2. CAPD (Cuci Darah Mandiri di Rumah)
Metode Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) memungkinkan pasien melakukan cuci darah sendiri di rumah tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit.
BPJS menanggung biaya peralatan, cairan dialisis, dan jasa pelayanan medis untuk metode ini dengan estimasi biaya mencapai Rp76 juta per tahun per pasien.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya yang bersifat medis.
Biaya non-medis seperti transportasi ke rumah sakit, akomodasi keluarga penunggu, atau kebutuhan pribadi lainnya tetap menjadi tanggungan pribadi pasien.
Dengan adanya jaminan ini, pasien gagal ginjal diharapkan dapat fokus pada proses pemulihan dan rutin menjalani terapi tanpa terbebani rasa was-was soal tagihan rumah sakit.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Salah Paham Soal Pemutihan Iuran
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















