“Kami langsung maraton melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman. Yang bersangkutan sudah diamankan di Siepropam untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Wahyu mengungkapkan bahwa oknum anggota tersebut tidak mengakui adanya transaksi atau penerimaan uang tunai seperti yang dituduhkan dalam narasi video viral tersebut.
Guna memverifikasi pengakuan tersebut, polisi juga telah melakukan pengecekan silang (cross-check) terhadap sistem tilang elektronik resmi.
Baca Juga: Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada jejak digital transaksi denda tilang yang masuk ke kas negara pada waktu kejadian.
“Untuk saat ini yang bersangkutan tidak mengakui. Tidak ada bukti transfer apa pun, baik di BRIva atau sesuai e-tilang, tidak ada yang masuk di sana,” kata Wahyu.
Meskipun sang oknum menyangkal dan belum ditemukan bukti transfer digital, Wahyu memastikan proses pendalaman kasus dugaan pungli oknum polisi ini tidak akan berhenti hanya pada pengakuan sepihak.
Pihak Polrestabes Bandung berkomitmen untuk melakukan konfrontasi data dan mencari bukti-bukti lain guna mengungkap kebenaran materiil dari peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti oknum yang melanggar disiplin Polri.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id










