Ribuan Layangan dan Benang Gelasan Dibakar, Edi Kamtono: Sudah Banyak Korban Jatuh

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membakar ribuan layangan hasil sitaan razia Satpol PP di halaman Kantor Wali Kota. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membakar ribuan layangan hasil sitaan razia Satpol PP di halaman Kantor Wali Kota. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Korban pun sudah banyak ditemukan. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama menjaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.560 layangan, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, 162 lembar kertas bahan, dan 35 unit mesin gerinda.

Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama, Edi Kamtono Tuntut ASN Pontianak Kerja ‘Sat-Set’ dan Berbasis Data

Mesin gerinda menjadi sorotan khusus karena alat ini digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan.

“Pemusnahan layangan di akhir tahun 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai dengan November 2025. Mengapa baru bisa dimusnahkan tahun ini? Karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti dan penyitaan dari pelanggar Perda baru terbit pada akhir 2023,” jelas Ahmad.

Satpol PP berkomitmen menjaga konsistensi patroli di enam kecamatan dengan semboyan unik: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.

Ahmad juga menyebutkan bahwa sanksi denda administratif sebesar Rp500 ribu telah diterapkan bagi pelanggar, baik pemain maupun penjual, sesuai ketentuan Perda Nomor 19 Tahun 2021.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id