Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ribuan layangan yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi pengendara dan jaringan listrik di Kota Pontianak akhirnya dimusnahkan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin langsung pembakaran 3.560 layangan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang tahun 2020 hingga 2025 di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/25).
Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama, Edi Kamtono Tuntut ASN Pontianak Kerja ‘Sat-Set’ dan Berbasis Data
Pemusnahan ini merupakan wujud tegas Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Edi menegaskan bahwa permainan layangan di dalam kota, terutama yang menggunakan benang gelasan dan kawat, telah membawa dampak fatal bagi keselamatan warga.
“Karena kita ketahui, sudah banyak korban berjatuhan akibat layangan, baik yang terluka terkena gelasan maupun tersetrum akibat benang yang menyangkut jaringan listrik,” ungkap Edi usai prosesi pemusnahan.
Edi menambahkan, laporan masyarakat yang resah akan aktivitas ini masih terus mengalir. Oleh karena itu, penertiban tidak akan berhenti di sini.
Ia juga memberikan solusi bagi para penghobi agar menyalurkan minatnya di lokasi yang aman dan jauh dari pemukiman padat atau jaringan listrik.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















