Nongkrong Subuh di Jembatan Tengar, Kurir Lintas Kecamatan Tak Berkutik Kantongi Sabu dan Ekstasi

Tersangka R (35) pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan 9 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang di Jembatan Sungai Tengar. (Dok. Polres Ketapang)
Tersangka R (35) pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan 9 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang di Jembatan Sungai Tengar. (Dok. Polres Ketapang)

“Usai diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang haram itu berasal dari seseorang dan akan diantar pelaku kepada orang lain di wilayah Kecamatan Kendawangan,” tambah Dewa.

Kini, petualangan R sebagai kurir lintas kecamatan harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Ketapang.

Atas kepemilikan barang bukti yang cukup banyak dan variatif tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ra)