“Usai diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang haram itu berasal dari seseorang dan akan diantar pelaku kepada orang lain di wilayah Kecamatan Kendawangan,” tambah Dewa.
Kini, petualangan R sebagai kurir lintas kecamatan harus berakhir di balik jeruji besi Mapolres Ketapang.
Atas kepemilikan barang bukti yang cukup banyak dan variatif tersebut, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ra)
















