Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PETI Pohuwato, Alat Berat dan Operator Diamankan
Barang bukti tersebut meliputi mesin pengolahan emas, alat berat merek Caterpillar (dalam kondisi rusak), berbagai bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, hingga sampel pasir hitam yang mengandung emas.
AKP Lukyta K. Putra menegaskan bahwa pelimpahan ini menandai beralihnya wewenang penanganan kasus ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Dengan penyerahan ini, tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya, para tersangka akan menunggu proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKP Lukyta.
Ia juga menekankan bahwa Polda Papua tidak akan kendor dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas kejahatan pertambangan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kelestarian lingkungan di Papua.
Proses penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Saat ini, ketujuh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Papua sembari menunggu jadwal persidangan digelar.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Pertambangan Tanpa Izin yang Renggut 5 Korban Jiwa
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















