5 WNA Terlibat, Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua saat menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11/2025).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua saat menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAYAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua secara resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana tambang emas ilegal (pertambangan mineral logam).

Penyerahan ini dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura pada Jumat (28/11/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) yang beroperasi di wilayah Papua.

Baca Juga: Berkas Perkara Tambang Ilegal Gunung Pinang Dilimpahkan ke Kejati, Tersangka KA Terancam Denda Rp100 Miliar

Dalam proses Tahap II ini, penyidik menyerahkan total tujuh orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Identitas dan peran para tersangka WNA tersebut terungkap secara rinci:

  • HB: Berperan vital sebagai investor sekaligus pengendali utama kegiatan tambang ilegal.

  • WC: Bertugas sebagai teknisi kelistrikan.

  • ZL: Bertugas sebagai teknisi mekanik alat berat.

  • CH: Berperan sebagai pengawas lapangan (mandor).

  • CT: Bertugas sebagai juru masak (koki) bagi para pekerja.

Selain kelima WNA tersebut, dua Warga Negara Indonesia (WNI) juga turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah LH, yang berperan sebagai penerjemah untuk memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, serta AM alias IN, yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing dan membantu mengurus kelengkapan operasional tambang emas ilegal tersebut.

Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh AKP Lukyta K. Putra, didukung penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua, dan diterima oleh Jaksa Madya Yosef.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi dan alat produksi turut diserahkan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id