- Pendaftaran Akun: Mendaftar terlebih dahulu di laman lelang.go.id, guna mendapatkan akun.
- Pengisian Data:
- Pendaftar perseorangan wajib mengisi NIK, alamat, nomor telepon, hingga mengunggah foto KTP.
- Entitas (perusahaan/organisasi) diwajibkan mengisi nama, alamat, hingga email instansi.
- Penyetoran Uang Jaminan: Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah, waktu, dan cara yang ditentukan pada masing-masing barang. Uang jaminan harus disetorkan sebelum proses lelang dimulai.
Sebagai contoh, untuk Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000 sebelum 8 Desember 2025. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Informasi dan Pengumuman Pemenang
Calon peserta lelang juga bisa melihat dahulu barang yang akan dilelang sesuai ketentuan yang ditetapkan KPK. KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah untuk proses ini.
Baca Juga: Distan Kalbar Fokus Bangun Perencanaan Pertanian untuk Dukung Program Pangan Nasional
Contohnya, untuk barang yang dilelang bekerja sama dengan KPKNL Jakarta dan sekitarnya, calon peserta bisa melihatnya pada 2 Desember 2025 Pukul 10.00-15.00 WIB di Rupbasan KPK RI, Jl. Dewi Sartika No.68, Cawang, Jakarta Timur.
Informasi mengenai waktu melihat barang yang dilelang hingga waktu pelelangan bisa dilihat di laman resmi KPK, kpk.go.id. Pemenang lelang juga akan diumumkan KPK melalui laman tersebut, dengan memilih menu Ruang Informasi, lalu menu Pengumuman.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















