Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Jadwal pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) tersebut diagendakan pada Jumat (28/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan ini melalui pesan tertulis.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Rudy Tanoe sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus ini.
Sebelum pemanggilan hari ini, penyidik KPK telah secara intensif memeriksa sejumlah saksi dalam satu pekan terakhir guna melengkapi berkas perkara untuk tersangka Rudy Tanoe.
Fokus pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah untuk mendalami praktik pendistribusian bantuan sosial di lapangan.
Penyidik ingin memastikan apakah realisasi penyaluran bansos tersebut sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati atau justru terjadi penyimpangan.
Kasus yang menjerat kakak kandung Hary Tanoesoedibjo ini melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan PT Dosni Roha Logistik.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan total tiga orang tersangka perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka dalam skandal ini. Namun, hingga kini KPK belum secara resmi mengumumkan detail identitas seluruh tersangka ke publik.
Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap empat orang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















