“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” kata Ismail.
Di tempat terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
Segala bentuk upaya penghalangan terhadap tugas pengawas telah diatasi, dan proses pengeluaran WNA dipastikan tetap berjalan sesuai tahapan regulasi.
“Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan,” tegas Rinaldi.
Rinaldi menambahkan bahwa Kemnaker akan tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut.
Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada kedua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga: Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau
Ia mengingatkan kembali bahwa kewajiban memiliki dokumen legalitas tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.
“Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rinaldi.
(*Red)










