Faktakalbar.id, KETAPANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melakukan langkah tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sidak ini menyasar Kawasan Industri Ketapang yang berlokasi di Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Kemnaker Bongkar Praktik TKA Ilegal di Ketapang, 364 Orang Bekerja Tanpa RPTKA
Hasilnya cukup mengejutkan, tim pengawas ketenagakerjaan menemukan sebanyak 364 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa memiliki pengesahan dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Ratusan tenaga kerja asing ilegal secara administrasi tersebut berasal dari dua perusahaan yang berbeda. Rinciannya, sebanyak 202 orang ditemukan di PT SZCI dan 162 orang lainnya di PT BAP.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan latar belakang sidak tersebut.
Operasi ini merupakan respons cepat pemerintah atas insiden kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja asing bernama Wang Abao. Mirisnya, korban diketahui juga tidak mengantongi dokumen RPTKA yang sah.
“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail Pakaya dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Proses penegakan hukum di lapangan ternyata tidak berjalan mulus. Ismail mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan dari pihak tertentu.
Salah seorang oknum yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi petugas untuk mengeluarkan para WNA tersebut dalam kurun waktu 3×24 jam.
Baca Juga: Kayong Utara Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Orang Asing
Padahal, instruksi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan matang mengenai kondisi geografis serta kemampuan mobilitas perusahaan yang bersangkutan.










