Kemnaker Bongkar Praktik TKA Ilegal di Ketapang, 364 Orang Bekerja Tanpa RPTKA

Kemnaker temukan 364 TKA bekerja tanpa dokumen RPTKA di Ketapang. Sidak dilakukan buntut tewasnya WNA akibat kecelakaan kerja.
Ilustrasi - Kemnaker temukan 364 TKA bekerja tanpa dokumen RPTKA di Ketapang. Sidak dilakukan buntut tewasnya WNA akibat kecelakaan kerja. (Dok. Ist)

“Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025,” ujar Ismail Pakaya.

Namun, proses penegakan hukum di lapangan tidak berjalan mulus. Ismail mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan dan resistensi. Salah seorang oknum yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi petugas untuk mengeluarkan para WNA ilegal tersebut dalam kurun waktu 3×24 jam.

Baca Juga: Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau

Padahal, instruksi tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan matang mengenai kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan.

“Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut,” jelas Ismail.

Meskipun sempat ada upaya penghalangan, Kemnaker menegaskan tetap bertindak profesional dan proporsional. Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada kedua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id