-
2 plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,60 gram Brutto.
-
9 butir pil ekstasi, terdiri dari 5 butir warna hijau muda dan 4 butir warna hijau kombinasi biru dengan berat total 5,27 gram Brutto.
-
1 unit timbangan digital.
-
1 buah bong (alat hisap sabu).
-
1 buah pipet sendok sabu.
-
3 potong kaca fanbo.
-
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
IPTU Dewa menerangkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku juga “bernyanyi” bahwa narkotika itu didapat dari seseorang dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan lain di wilayah Kecamatan Kendawangan.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Ketapang Dibekuk, Barang Bukti 7,29 Gram Disita
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti terkait kasus kepemilikan sabu dan ekstasi ini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan. Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dewa.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















