Bawa Paket Sabu dan 9 Butir Ekstasi, Warga Benua Kayong Diciduk Satnarkoba Polres Ketapang

Tersangka R dan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tersangka R dan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang bersama personel Polsek Kendawangan berhasil meringkus seorang pria berinisial R (35).

Baca Juga: Polres Ketapang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Nanga Tayap dan Matan Hilir Selatan

Pria yang tercatat sebagai warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang tersebut tak berkutik saat diamankan petugas di area Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, pada Senin (24/11/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat kepemilikan sabu dan ekstasi serta peran pelaku dalam jaringan peredaran narkoba antar kecamatan.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris,  melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan anggotanya.

“Pelaku kita amankan saat sedang duduk diatas sepeda motornya di area jembatan, selanjutnya pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong untuk menunjukan barang bukti lain yang tersimpan di rumah pelaku,” ujar IPTU Dewa Made Surita, Jumat (28/11/2025).

Setelah mengamankan pelaku di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku.

Dari serangkaian penggeledahan badan dan rumah, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id