Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Nagari Saniangbaka Solok, Puluhan Rumah Rusak dan Jembatan Putus
Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan. Ketiadaan izin otomatis menjadikan kegiatan tersebut ilegal dan melawan hukum.
“Jadi juga ada kewajiban-kewajiban perusahaan ini untuk kewajiban perusahaan itu kalau yang bersangkutan tidak memilik perizinan ya berarti ini kegiatan yang dilakukan adalah ilegal. Itu ada denda yang diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Yuliot menegaskan.
Langkah pemetaan dan penertiban oleh Satgas PKH ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, sekaligus mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor yang merugikan masyarakat luas di masa mendatang.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















