“Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan,” tambah Andy.
Para pelaku diketahui memanfaatkan “jalur tikus” atau jalur tidak resmi yang tersebar di sepanjang garis batas negara untuk menghindari pemeriksaan resmi kepabeanan.
Baca Juga: Tim Gabungan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tanduk Rusa di Perbatasan Jagoi Babang
Sementara itu, Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, memberikan apresiasi tinggi atas naluri tajam prajuritnya.
Ia mengingatkan bahwa perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi “zona merah” rawan penyelundupan yang membutuhkan kewaspadaan tingkat tinggi.
“Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Tetap waspada dan jangan lengah, karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat upaya penyelundupan barang haram tersebut,” tegas Danrem.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
(ra)
















