“Penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional. Tilang diberikan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan, sedangkan teguran dan pernyataan tertulis kami berikan untuk mengedukasi pengendara agar lebih disiplin,” ungkap Yunita.
Meski mengedepankan sisi humanis, polisi tetap mencatat sejumlah “dosa” lalu lintas yang mendominasi jalanan Ketapang.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara yang abai menggunakan helm SNI maupun helm ganda bagi penumpang, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan knalpot brong yang bising, kelalaian memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Polres Sambas Gelar Apel Operasi Kapuas Ketupat 2025, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Mudik
Polres Ketapang menegaskan bahwa pola operasi yang memadukan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terukur ini akan terus berlanjut hingga akhir masa Operasi Zebra Kapuas 2025.
Tujuannya jelas: menekan angka kecelakaan fatalitas dengan cara yang lebih persuasif.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahartikan kelonggaran tilang ini, melainkan menjadikannya momentum untuk melengkapi diri dan kendaraan demi keselamatan nyawa sendiri di jalan raya.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















