Pondok Kebun Sawit Jadi Sarang Transaksi, Pemuda Air Upas Tak Berkutik Diringkus Polisi

Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial UW beserta barang bukti sabu dan alat hisap yang diamankan Polsek Marau di Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial UW beserta barang bukti sabu dan alat hisap yang diamankan Polsek Marau di Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Marau bebas dari segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Septo Suria saat memberikan keterangan pers.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,8 gram.

Baca Juga: Perumahan Karyawan Jadi ‘Lapak’ Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap

Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap berupa bong, sendok takar sabu, kaca fanbo, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kini, UW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya menyalahgunakan pondok sawit untuk aktivitas haram, pelaku terancam jeratan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(ra)