Kontradiksi Kemenhub:
Di sisi lain, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana langsung membantah tudingan tersebut. Ia memastikan bahwa Bandara IMIP Morowali sudah terdaftar resmi di Kemenhub dan telah memenuhi perizinan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar,” tegas Wamenhub. Kemenhub mengklaim pengawasan telah dijalankan, bahkan diperkuat dengan personel tambahan dari Bea Cukai hingga Kepolisian.
Sinyal Pertarungan Pengawasan dan Respon TNI
Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika bandara sudah resmi berizin dan diawasi, mengapa Menhan, yang hadir bersama aparat militer, melihatnya sebagai ancaman kedaulatan?
Baca Juga: Parah ! Izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pertamina Kalbar Mati
Pernyataan Menhan memicu respons cepat dari Mabes TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, mengonfirmasi bahwa Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI telah disiapkan untuk mengamankan Bandara IMIP Morowali. Langkah ini menggarisbawahi bahwa TNI bersikap aktif dan responsif terhadap isu kedaulatan, terlepas dari klaim administratif Kemenhub.
Isu Republik Dalam Republik yang diangkat Menhan bukan sekadar masalah izin, melainkan masalah kontrol mutlak negara di atas seluruh kekayaan nasional.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















