Baca Juga: Setelah Dua Kali Mangkir, Polda Kalbar Akhirnya Jemput Paksa Rizky Kabah
Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat.
Menyikapi sensitivitas isu ini, Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi berlebihan, dan menghormati jalannya proses peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” ujarnya mengingatkan.
Setelah proses pelimpahan tahap dua ini selesai, wewenang penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna mempersiapkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Bayu menambahkan bahwa jadwal sidang perdana diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal transparansi kasus ini hingga putusan pengadilan.
“Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Rizky Kabah Naik Tahap Penyidikan
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















