Jadi Tersangka ITE, Nasib Konten Kreator Riezky Kabah Kini di Tangan Kejaksaan

Penyidik Polda Kalbar limpahkan tersangka Riezky Kabah terkait kasus ujaran kebencian SARA terhadap etnis Dayak ke Kejaksaan. (Dok. Ist)
Penyidik Polda Kalbar limpahkan tersangka Riezky Kabah terkait kasus ujaran kebencian SARA terhadap etnis Dayak ke Kejaksaan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan kasus hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama tersangka RK memasuki babak baru.

Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Baca Juga: TikToker Rizky Kabah Ditangkap Polda Kalbar, Sempat Unggah Story ‘Hot News Will Begin’

Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025). Langkah ini menandai bahwa proses penyidikan di kepolisian telah rampung dan kasus siap untuk disidangkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno, Kamis (27/11/2025).

Kasus yang menjerat RK ini sempat menyita perhatian publik secara luas di Kalimantan Barat.

Hal ini dikarenakan konten yang disebarkan oleh tersangka dinilai memuat unsur kasus ujaran kebencian SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang secara spesifik ditujukan kepada etnis Dayak.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id