Perumahan Karyawan Jadi ‘Lapak’ Transaksi, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar di Nanga Tayap

Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 26 paket sabu dan uang tunai yang diamankan Polsek Nanga Tayap di atas meja merah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 26 paket sabu dan uang tunai yang diamankan Polsek Nanga Tayap di atas meja merah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU didalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah,” ujar Bagus saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/25).

Baca Juga: Polsek Sekayam Gerebek “Gudang” Narkoba di Balai Karangan, Dua Pengedar Diringkus

Jumlah barang bukti yang mencapai hampir 11 gram dalam kemasan paket hemat siap edar mengindikasikan bahwa pelaku memiliki peran signifikan dalam rantai distribusi di wilayah tersebut.

Kini, JU tak lagi bisa menikmati fasilitas perumahan perusahaan. Ia beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id