Faktakalbar.id, KETAPANG – Area perumahan karyawan perusahaan yang seharusnya menjadi tempat istirahat yang aman dan tertib, justru disalahgunakan menjadi sarang peredaran barang haram.
Praktik ini terbongkar setelah Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, menggerebek sebuah mess perusahaan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial JU (35) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB ini bermula dari keresahan warga yang mencium gelagat mencurigakan di lingkungan kerja mereka.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, melalui Kapolsek Nanga Tayap, Bagus Tri Baskoro, mengungkapkan bahwa perumahan karyawan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, sebuah fenomena yang sangat disayangkan di lingkungan industri.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















