Peringatan Keras! Nekat Balap Liar di Sintang, Mati Konyol Tanpa Santunan Jasa Raharja

"Satlantas Polres Sintang tegaskan korban tewas akibat balap liar tidak akan dapat santunan Jasa Raharja. Aksi ini dinilai sebagai tindak pidana yang membahayakan nyawa."
Satlantas Polres Sintang tegaskan korban tewas akibat balap liar tidak akan dapat santunan Jasa Raharja. Aksi ini dinilai sebagai tindak pidana yang membahayakan nyawa. (Dok. Ist)

Selain sanksi finansial, polisi juga menyoroti aspek hukum dari aksi ugal-ugalan ini.

Penggunaan knalpot brong yang bising serta aksi kebut-kebutan di jalan umum bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas biasa.

Menurut Rudi, tindakan tersebut sudah mengarah pada ranah pidana karena secara nyata mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan publik.

“Penggunaan kenalpot brong dan balapan liar ini bukan hanya pelanggaran undang-undang nomor 2 saja, namun sudah mengarah ke tindak pidana,” jelasnya.

Orang Tua Wajib “Melek”

Menyikapi hal ini, pihak kepolisian meminta peran aktif orang tua di Sintang untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Jangan sampai orang tua baru menyesal ketika anak mereka menjadi korban tewas di aspal akibat balap liar, namun tidak ada perlindungan asuransi yang bisa diklaim.

Satlantas Polres Sintang memastikan akan terus memburu pelaku balap liar dan pengguna knalpot bising, terutama selama masa Operasi Zebra Kapuas 2025 yang masih akan berlangsung hingga 31 November mendatang.

Baca Juga: 20 Tahun Jalan Begandong-Mansik ‘Bonyok’, Warga Sintang Butuh Seharian Tempuh Jarak 5 Km

(*Mira)