Faktakalbar.id, SINTANG – Kabar buruk bagi para remaja yang gemar memacu adrenalin di jalan raya secara ilegal.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mengeluarkan peringatan keras bahwa korban kecelakaan akibat aksi balap liar dipastikan tidak akan mendapatkan santunan sepeserpun dari Jasa Raharja.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sintang, Rudi R. Robbani, di sela-sela pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Selasa (25/11/2025).
Nyawa Melayang, Keluarga Tak Dapat Santunan
Rudi menegaskan bahwa balapan liar dikategorikan sebagai tindakan yang disengaja membahayakan diri sendiri dan orang lain, sehingga menggugurkan hak klaim asuransi kecelakaan.
Hal ini menjadi risiko ganda: sudah kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan pun tidak mendapatkan hak santunan.
“Bawasannya kalau pelanggaran lalu lintas berupa balapan liar, apabila mereka mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia, santunan Jasa Raharja tidak wajib diberikan,” tegas Rudi.
Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Pidana
















