Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin

Satu unit mobil Honda HR-V di kediaman tersangka MR. Foto: HO/Faktakalbar.id
Satu unit mobil Honda HR-V di kediaman tersangka MR. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan aset di kediaman tersangka berinisial MR, tersangka kasus korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Rabu (26/11/25).

Kegiatan penggeledahan ini berlangsung cukup intensif, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Baca Juga: Tantangan Sutarmidji Dijawab Kejati Kalbar, Dua Tersangka Hibah Mujahidin Resmi Ditahan, Tersangka Lain Menyusul?

Lokasi yang disasar adalah rumah pribadi tersangka MR yang beralamat di Jalan Prof Dr. Hamka, Gang Nilam 6 No. 4, RT.001/RW.004, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dengan disaksikan langsung oleh pihak keluarga yang berada di lokasi serta perangkat lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin.

Barang bukti tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1**1 QV. Mobil tersebut diketahui milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang saat dikonfirmasi sedang mengikuti kegiatan di Jakarta, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR,” ungkap Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan.

Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id