Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kolaborasi antara oknum aparat dan warga sipil. Selain Aipda Alfi, sindikat ini juga menyeret dua oknum TNI, yakni Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35), serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45).
Untuk proses peradilannya, terdakwa Amir Simatupang juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI diserahkan dan disidang melalui mekanisme pengadilan militer.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama solid antara KLHK, Pomdam I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara.
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” ungkap Rasio dalam konferensi pers sebelumnya.
Barang bukti sisik trenggiling tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Lokasi pertama adalah sebuah loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran. Sedangkan lokasi kedua berada di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,” pungkas Rasio.
(*Red)
















