Faktakalbar.id, ASAHAN – Oknum personel Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Aipda Alfi dituntut hukuman 9 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penjualan sisik trenggiling dalam jumlah fantastis, yakni mencapai 1.180 kilogram atau setara 1,2 ton.
Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, mengonfirmasi tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal mengingat status terdakwa sebagai aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Heriyanto mengulang isi tuntutan JPU, Rabu (26/11/2025).
Denda Setengah Miliar Rupiah
Tidak hanya ancaman pidana badan, JPU juga menuntut Aipda Alfi untuk membayar denda yang cukup besar. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
“Ditambah denda sebesar Rp 500.000.000 subsider enam bulan penjara,” jelas Heriyanto.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Alfi telah melanggar ketentuan hukum yang serius.
Ia dijerat dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi Sindikat Aparat dan Sipil
Kasus yang menjerat Aipda Alfi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Operasi ini berhasil membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling terbesar yang pernah tercatat dalam satu kali penindakan.
















