Faktakalbar.id, SAMBAS – Masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, khususnya Singkawang, Sambas, dan Bengkayang, diminta untuk lebih waspada terhadap peredaran produk konsumen yang tidak memiliki izin resmi.
Hal ini terungkap setelah Bea Cukai Sintete memusnahkan ratusan item barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Lem Bulu Mata hingga Miras, Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp81,5 Juta
Dalam pemusnahan tersebut, terungkap fakta bahwa barang selundupan tidak melulu soal rokok atau miras.
Petugas menemukan berbagai produk yang dekat dengan keseharian masyarakat, seperti alat kecantikan, perangkat elektronik, pestisida, hingga kosmetik.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masuknya 200 buah lem bulu mata merek Lady Black tanpa izin.
Meski terlihat sepele, produk semacam ini jika tidak lolos uji standar keamanan dapat menimbulkan risiko iritasi hingga gangguan kesehatan serius bagi penggunanya.
Kepala Bea Cukai Sintete, Teguh Imam Subagyo, menekankan peran instansinya sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari barang-barang berbahaya.
“Produk kosmetik, pestisida, dan perangkat elektronik yang tidak memenuhi standar dan tidak terdaftar resmi berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen,” ujar Teguh mengingatkan.
Selain kosmetik, keberadaan pestisida terlarang yang masuk secara ilegal juga menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan petani jika digunakan tanpa takaran dan komposisi yang jelas.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















