Sebagai langkah mitigasi internal, sekolah telah mengambil tindakan administratif terukur.
AF kini ditarik dari tugas tambahan sebagai wali kelas dan diberhentikan dari posisi struktural seperti pimpinan program keahlian.
“Kami sudah menyampaikan klarifikasi lengkap ke dinas dan BKD. Namun sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjut resmi. Karena AF adalah penempatan dari dinas, keputusan status kepegawaian sepenuhnya ada pada mereka,” jelas Farid.
Meski demikian, AF masih tetap menjalankan kewajiban mengajar di kelas karena pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan status P3K yang bersangkutan secara sepihak.
Dampak Psikologis dan Rekam Jejak Kinerja
Di luar kasus yang menimpa ranah privasinya, Farid menilai kinerja AF sebagai pendidik tergolong baik dan profesional.
Selama sekitar satu tahun mengajar, tidak pernah ada keluhan mengenai etika maupun cara mengajarnya dari siswa.
“Beliau mengajar dengan baik. Tidak ada laporan kekerasan, pelanggaran, ataupun keluhan dari anak-anak didik,” tuturnya.
Namun, tekanan akibat tersebarnya privasi ini berdampak signifikan pada kondisi psikologis AF.
Pihak sekolah mengungkapkan bahwa AF menjadi lebih tertutup, hanya datang untuk menunaikan kewajiban mengajar, dan langsung pulang.
Saat ini, AF dikabarkan tengah menjalani pendampingan profesional dari psikiater dan rutin mengajukan izin setiap hari Jumat untuk pemulihan mental.
Pihak sekolah berharap Dinas Pendidikan dapat segera memberikan keputusan bijak agar situasi ini tidak berlarut-larut dan kondusivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap terjaga.
Baca Juga: Jejak Digital Viral di Platform X, Dugaan Skandal Asusila Dua Oknum Pendidik Guncang Pontianak
(*Mira)
















