Video Pribadi Tersebar Tanpa Izin, Guru P3K Pontianak Dibebastugaskan dari Jabatan Struktural

"Sekolah di Pontianak angkat bicara soal video pribadi guru P3K berinisial AF yang tersebar. Tegaskan video lama tahun 2020, AF kini dicopot dari jabatan struktural namun tetap mengajar."
Sekolah di Pontianak angkat bicara soal video pribadi guru P3K berinisial AF yang tersebar. Tegaskan video lama tahun 2020, AF kini dicopot dari jabatan struktural namun tetap mengajar. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebuah kasus penyebaran konten pribadi tanpa konsens yang melibatkan seorang tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AF, menjadi sorotan di Pontianak.

Pihak sekolah tempat AF mengajar akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.

Kasus ini bermula dari serangkaian pesan anonim yang dikirimkan ke akun media sosial resmi sekolah pada rentang Agustus hingga Oktober 2024.

Pesan tersebut memuat konten video pribadi yang melibatkan AF.

Baca Juga: Viral! Skandal Guru Sesama Jenis Pontianak: Pengamat Soroti Hilangnya Batas Profesional dan Dampak Terhadap Siswa

Video Lama yang Disebar Kembali

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Farid Sapta Diansyah, membenarkan adanya laporan tersebut.

Setelah dilakukan proses klarifikasi internal, AF mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

Namun, Farid menegaskan bahwa konten tersebut adalah dokumentasi pribadi yang dibuat jauh sebelum AF bertugas di sekolah tersebut.

“Setelah kami cek, benar bahwa AF mengakui video tersebut memang dirinya. Namun itu dibuat lama sebelum ia mengajar di sini, sekitar masa pandemi COVID-19 tahun 2020,” tegas Farid, Selasa (25/11/2025).

Pihak sekolah menduga penyebaran video ini dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dengan motif personal, mengingat video tersebut adalah ranah privasi yang seharusnya tidak konsumsi publik.

Langkah Tegas Sekolah dan Dinas Terkait

Menyadari dampak administratif dan sosial yang timbul, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).