Faktakalbar.id, NASIONAL – Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum Penetapan Kawasan Hutan tidak lagi dapat bertumpu pada Surat Keputusan (SK) Penunjukan semata. Penegasan ini berimplikasi langsung pada legalitas penyitaan lahan perkebunan.
Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum.
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai ilegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana. Ia menekankan tujuan utamanya adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Mencekam, Truk Sawit Gilas Pengendara Scoopy di Tengah Hujan
Menurut Febrie, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara, dan jika tidak kooperatif, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi hingga TPPU.
“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,” tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa penunjukan administratif tidak boleh lagi menjadi dasar klaim kawasan hutan, terutama yang berujung pada Penyitaan Lahan Sawit Ilegal.
Zainal menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan melalui Pasal 15 UU Kehutanan memiliki empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan Penetapan Kawasan Hutan. Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















