Beras tersebut ternyata tidak masuk secara diam-diam lewat pelabuhan tikus, melainkan masuk secara “resmi” dengan mengantongi izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang.
Izin lokal inilah yang bertabrakan frontal dengan kebijakan pemerintah pusat yang sedang menutup keran impor.
“Kalau beras itu kan dari BPKS Sabang-nya itu mengizinkan. Kita menjaga di ujungnya jangan sampai itu merembes ke masyarakat. Ketika dari pusat tidak mengizinkan, ya kita segel sekarang,” ujar Djaka, mengakui adanya perbedaan komando di lapangan.
Mentan: Kami Kecolongan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, secara terbuka mengakui bahwa pemerintah pusat telah “kecolongan”.
Status Sabang sebagai Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas menjadi celah besar yang dimanfaatkan importir untuk memasukkan komoditas asing, meski data nasional menunjukkan stok melimpah.
“Ada namanya Kawasan Bebas Sabang… pasti ada regulasi Free Trade Zone, jadi kebobolannya di situ,” aku Amran usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.
Insiden ini menjadi ironi di tengah laporan Kementerian Pertanian yang mencatat produksi beras nasional periode Januari-Desember 2025 mencapai 34,7 juta ton—melebihi target 32 juta ton.
Masuknya beras impor ini memicu pertanyaan besar: jika produksi surplus, mengapa celah impor di kawasan khusus tidak diantisipasi sejak awal?
Hingga kini, barang bukti 250 ton beras tersebut masih tertahan dan disegel, sementara pihak terkait berjanji akan mengusut tuntas importir di balik sengkarut ini.
Baca Juga: Cegah Gejolak, Satgas Pangan Polres Kubu Raya Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















