“Yang bertandatangan di slip peminjaman itu AKP S. Waktu saya minta kembali uang itu, dia justru arahkan saya supaya koordinasi langsung dengan MFC. Saya ajak dia laporkan MFC, tapi dia tidak mau. Banyak alasannya seperti melindungi MFC, padahal dia yang yakinkan saya waktu peminjaman uang itu,” tegas AS.
Menanggapi laporan tersebut, AKP S membenarkan bahwa dirinya menandatangani nota pinjaman.
Namun, ia menegaskan posisinya hanya sebagai fasilitator dan penjamin agar dana tersebut bisa cair untuk MFC, karena AS hanya percaya padanya.
“Saya dipercaya AS, dipercaya juga MFC. Makanya uang itu mau dikasih keluar kalau saya yang tanda tangan. Saya bantu mereka berdua, apalagi selama ini sudah sering saling pinjam dan lancar-lancar saja,” jelas AKP S.
Mengenai status mobil, oknum polisi di Kolaka Utara ini mengaku juga tertipu karena mengira kendaraan tersebut milik pribadi MFC lantaran sering digunakan.
“Itu mobil sering saya lihat dipakai MFC. Saya tidak tahu kalau itu mobil rental,” tuturnya.
Sementara itu, MFC mengakui adanya pinjaman tersebut namun merasa heran dengan sikap AS yang membesar-besarkan masalah.
Baca Juga: Resahkan Warga Pondok Aren, Oknum Polisi Polres Jaksel Disanksi Tunda Pendidikan 6 Bulan
MFC mengklaim telah menyerahkan sertifikat tanah di Bogor dan Konda sebagai pengganti jaminan untuk melunasi utang tersebut.
“Kan tinggal dia jual itu sertifikat. Lebih mahal sertifikat saya daripada uang Rp60 juta itu. Silakan dia jual berapa saja, ambil uangnya, sisanya kembalikan ke saya,” papar MFC.
Terkait kasus ini, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi menyatakan masih melakukan pengecekan status laporan tersebut kepada penyidik yang menangani.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id












